Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
MASA JABATAN 2024 s/d 2029
DESA GEMARANG KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI
Surat Keputusan Kepala Desa Gemarang Nomor : 188/018.1/404.617.11/2024 tanggal 14 November 2024 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Gemarang
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
01 |
Ketua |
Sugianto |
Dusun Ponjen Desa Gemarang |
|
02 |
Sekretaris |
Muh. Hidayat,S.Pdi |
Dusun Jambe Desa Gemarang |
|
03 |
Bendahara |
H. Widodo, S.Pd |
Dusun Ngadirejo Desa Gemarang |
|
04 |
Seksi-seksi |
|
|
|
a. Pemerintahan |
Supriyanto |
Dusun Ngadirejo Desa Gemarang |
|
|
|
Triyono |
Dusun Sokosari Desa Gemarang | |
|
b. Pembangunan |
Kadar Al Daroni |
Dusun Ngadirejo Desa Gemarang |
|
|
c. Pembinaan Masyarakat |
H. Mahfudz |
Dusun Salak Desa Gemarang |
|
|
d. Pemberdayaan Masyarakat |
Sukarjo |
Dusun Gemarang Desa Gemarang | |
|
Masyarakat |
Ngatiman, S.E |
Dusun Pengkol Desa Gemarang |