gemarang.desa.id - Dari Tahun 2022 Pemerintah Desa Gemarang, sesuai arahan dari Pemerintah Kabupaten Ngawi terkait prioritas penggunaan Dana Desa, telah menganggarkan dana untuk Program Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Begitupun di Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Gemarang pun masih menganggarkan dana untuk kegiatan tersebut. Kegiatan RTLH ini bersumber dari anggaran Dana Desa senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) yang diterimakan dalam bentuk belanja material untuk kebutuhan Pembangunan rumah ataupun rehab rumah tidak layak huni.
Di tahun ini, penerima program bantuan RTLH berasal dari Dusun Ngadirejo atas nama Kawiono RT 09 RW 04 dan Warti yang berasal dari Dusun Jambe RT 04 RW 06. Pembangunan RTLH atas nama Kawiono, telah selesai dilaksanakan. Warga Dusun Ngadirejo ini tidak mempunyai tempat tinggal dan selama ini keluarga Kawiono bertempat tinggal di sekitar pasar desa.
“Alhamdulillah terimakasih Pemerintah Desa Gemarang, akhirnya kami bisa memiliki tempat tinggal, sehingga disaat musim kemarau, kami tidak kepanasan, dan disaat musim penghujan kami tidak kehujanan,” ucap Kawiono penerima bantuan tersebut.
Sementara penerima program bantuan RTLH Dusun Jambe atas nama Warti, saat ini masih sedang dalam proses pengerjaan. Pemerintah Desa Gemarang berharap program ini akan terus berlanjut sehingga dapat membantu masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal dan warga yang sudah memiliki tempat tinggal namun tidak layak huni dapat memiliki tempat tinggal yang layak.
"Luar biasa desa Gemarang