You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar Desa Gemarang

Ira 06 Juli 2026 Dibaca 77 Kali
Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar Desa Gemarang

gemarang.desa.id - Dimulai di Tahun 2021 Pemerintah Desa Gemarang telah mencanangkan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 pilar, diawali dengan penandatangan Berita Acara Komitmen Desa STBM. STBM merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.

Program STBM memiliki indikator outcome dan output. Indikator outcome STBM yaitu menurunnya kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku. STBM 5 Pilar merupakan program nasional yang bertujuan untuk mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kelima pilar tersebut meliputi:

  1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS): Memastikan seluruh anggota masyarakat membuang air besar hanya di jamban yang sehat.
  2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS): Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada momen-momen penting.
  1. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM-RT): Mengolah dan menyimpan air minum serta makanan secara aman dan higienis.
  2. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga: Mengelola sampah dengan aman agar tidak mencemari lingkungan dan menjadi sarang penyakit.
  3. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga: Mengelola air sisa cucian atau mandi agar tidak menimbulkan genangan yang mencemari lingkungan

Bekerjasama dengan Puskesmas Gemarang, Pemerintah Desa Gemarang mendeklarasikan bahwa Desa Gemarang adalah Desa yang sudah memenuhi kriteria Desa STBM 5 Pilar. Kegiatan diawali dengan verifikasi di lapangan bersama tim dari Puskesmas Gemarang, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Kader Posyandu, Perangkat Desa serta Kepala Desa Gemarang pada Rabu (1/7/2026).

Tim dari Dinas Kesehatan mengunjungi beberapa rumah warga Dusun Ngadirejo, dan melakukan verifikasi. Selanjutnya mengunjungi tempat praktek biopori yang telah dilaksanakan bersama mahasiswa KKN, dan mengunjungi IPAL Komunal yaitu (Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal) yang merupakan sistem pengolahan air limbah domestik (seperti bekas mandi, cuci, dan toilet) yang dibangun secara terpusat untuk digunakan bersama oleh sekelompok rumah tangga atau warga dalam satu kawasan tertentu yang sudah digunakan oleh 3 RT di Dusun Ngadirejo.

Acara pendeklarasian Desa STBM dilaksanakan di Balai Desa Gemarang, dibacakan oleh Ketua Forum Desa Sehat, Hendro Dwi Janarko yang diikuti semua peserta rapat, Kamis (2/7/2026).

“Merupakan harapan kita semua untuk menjadikan Desa Gemarang sebagai Desa STBM, dan juga tidak melupakan peran serta Masyarakat Desa Gemarang khususnya, sehingga kita semua dapat mewujudkan Desa Gemarang menjadi Desa STBM 5 Pilar,” ucap Kepala Desa dalam kesempatan tersebut.

“Semoga kedepan kita dapat selalu berkomitmen untuk melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat,” pungkas Kepala Desa.

Deklarasi Desa STBM disahkan ditandai dengan penandatangan Berita Acara oleh Kepala Desa Gemarang, Dra. Sunarni, M.Pd, verifikator dan saksi. Dengan demikian Desa Gemarang telah resmi menjadi Desa STBM 5 Pilar.

"Alhamdulillah....semoga pilar ke 5 bisa terus bertambah
Aning 06 Juli 2026
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%