gemarang.desa.id - Pemerintah Provinsi melalui Bank Jatim sebagai lembaga penyalur bantuan kembali menyalurkan bantuan berupa uang tunai kepada 23 KPM, Kamis (11/09/2025).
Bantuan tersebut adalah bantuan sosial PKH Plus yang merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau warga pra-sejahtera dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menjadi KPM PKH dengan komponen lanjut usia.

23 KPM tersebut mendatangi Balai Desa Gemarang didampingi oleh keluarga masing-masing.
Bantuan diserahkan oleh pendamping PKH, Lukman Hakim dibantu oleh staf desa.


Sardi salah satu penerima bantuan didampingi cucunya nampak bersemangat menerima bantuan tersebut.
"Terimakasih kepada pemerintah atas diberikannya bantuan ini, sangat bermanfaat bagi kami yang sudah lansia ini dan sudah tidak mampu lagi bekerja," ucap Sardi.
- Baca Juga : Semarak Jalan Sehat Desa Gemarang
Bantuan berupa uang tunai senilai @ Rp 500.000,' dan diserahkan setiap 3 bulan sekali.