You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Pelayanan Jemput Administrasi Kependudukan (AYAM INDUK)

Ira 30 Juli 2026 Dibaca 78 Kali
Pelayanan Jemput Administrasi Kependudukan (AYAM INDUK)

Desa Gemarang merupakan desa dengan wilayah yang cukup luas di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, dengan Jumlah Penduduk mencapai 8.000 Jiwa dan 3.000 Kepala Keluarga.

Desa Gemarang terdiri dari 8 Dusun, 63 RT dan 8 RW. Letak Geografis kewilayahan Desa Gemarang cukup unik, dikarenakan terdapat dusun yang tidak saling terhubung yaitu Dusun Pengkol dan Dusun Gemarang. Dimana warga dusun tersebut apabila ingin mendapatkan pelayanan dari Kantor Desa Gemarang, mereka harus melewati Desa Kawu terlebih dahulu.

Selain itu, terdapat Dusun Pengkol dan Dusun Ponjen yang wilayahnya cukup jauh dari Kantor Desa. Dusun Pengkol berjarak 5 km dan Dusun Ponjen berjarak 8 km dari Kantor Desa Gemarang.

Jarak yang cukup jauh tersebut, sangat mempengaruhi kecepatan pelayanan yang ada di Kantor Desa Gemarang. Terkadang masyarakat itu lupa membawa ataupun belum mengetahui berkas-berkas persyaratan apa saja yang dibutuhkan ketika mereka ingin mendapatkan pelayanan surat - menyurat di kantor desa. Sehingga mereka harus pulang terlebih dahulu untuk mengambil kelengkapan dokumen persyaratan-persyaratan tersebut. Khususnya ketika mengurus administrasi kependudukan, banyak masyarakat yang belum mengetahui perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan.

Hal tersebut sangat tidak efektif dan mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Kantor Desa Gemarang. Selain itu juga beresiko terhadap keselamatan masyarakat ketika dalam perjalanan, dikarenakan untuk menuju ke kantor Desa Gemarang melewati jalan raya, dan sering kali masyarakat yang datang ke kantor desa tidak menggunakan Helm.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah Desa Gemarang melalui Program Inovasi Desa “AYAM INDUK” berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan Pelayanan Adminnistrasi kepada masyarakat. Inovasi ini melayani Administrasi Kependudukan khususya Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan pembaharuan Kartu Keluarga (KK) yang belum barcode.

Kemudahan yang diberikan dari Inovasi ini adalah warga tidak perlu datang ke Kantor Desa Gemarang untuk mengurus dokumen Kependudukan, melainkan petugas dari Kantor Desa Gemarang yang mendatangi rumah warga. Inovasi ini mempunyai prosedur yaitu sebagai berikut:

Akta Kelahiran

  1. Ketika ada warga yang melahirkan, Kepala Dusun setempat memberikan laporan kepada petugas teknis inovasi;
  2. Petugas Teknis menindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk men-scan perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan;
  3. Petugas Teknis meng-upload persyaratan di aplikasi SIAK;
  4. Ketika Akta Kelahiran sudah terbit petugas teknis mengantar ke rumah yang bersangkutan.

Akta Kematian

  1. Ketika ada warga yang meninggal, Kepala Dusun setempat memberikan laporan kepada petugas teknis dan membawa berkas yang diperlukan ke Kantor Desa Gemarang;
  2. Petugas Teknis meng-upload ke aplikasi SIAK;
  3. Ketika Akta Kematian dan Kartu Keluarga sudah terbit, petugas teknis mengantar ke rumah yang bersangkutan.

Harapannya dengan kemudahan dari Inovasi ini, mampu meningkatkan kepuasan masyarakat Desa Gemarang terhadap pelayanan Kantor Desa Gemarang. Selain itu, sering kali masyarakat mengabaikan pembaharuan data kependudukan, sehingga dengan adanya Inovasi ini, administrasi Kependudukan yang ada di Desa Gemarang menjadi lebih tertib.

Tujuan dari Inovasi “AYAM INDUK” ini adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kantor Desa Gemarang;
  2. Memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat Desa Gemarang khususnya pada administrasi kependudukan;
  3. Memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Gemarang pentingnya administrasi Kependudukan;
  4. Mendukung tranformasi digital;
  5. Mengatasi keterbatasan mobilisasi masyarakat Desa Gemarang dalam pemenuhan administrasi

Manfaat dari Inovasi “AYAM INDUK” adalah sebagai berikut :

  1. Masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah;
  2. Masyarakat menjadi lebih hemat waktu dalam mengurus administrasi kependudukan;
  3. Meningkatnya kepuasan masyarakat Desa Gemarang terhadap pelayanan administrasi kependudukan dari Kantor Desa Gemarang;
  4. Data Kependudukan Desa Gemarang menjadi semakin tertib;
  5. Meningkatnya kepercayaan masyarakat desa gemarang terhadap Pemerintah Desa Gemarang.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%