gemarang.desa.id - Tahun 2026 ini, sebanyak 19 lansia Desa Gemarang yang tidak mampu, masih berkesempatan memperoleh bantuan sosial PKH Plus.
PKH Plus merupakan program bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang khusus diberikan kepada kelompok lanjut usia (lansia) kurang mampu.
Program ini bertujuan membantu para lansia baik yang tidak mampu, terlantar ataupun jompo agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yaitu kebutuhan pangan.
Bertempat di Balai Desa Gemarang, para lansia penerima bansos PKH Plus, menerima bantuan berupa uang tunai senilai Rp 500.000,-, Selasa, (23/06/2026).
"Terimakasih kepada pemerintah, saya masih diberi bantuan, karena saya sudah tua, sudah tidak bekerja lagi, untuk makan sehari-hari sangat sulit dan harus berhemat," ucap Arjo Salam, warga Dusun Sokosari salah satu KPM PKH Plus, dalam keadaan sudah tua dan sakit, untuk berjalan pun susah, yang datang ke Balai Desa di antar oleh tetangganya.
- Baca Juga : Menikmati Kenyamanan Kantor Desa Melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik Indah)
Bantuan ini diterimakan setiap 3 bulan sekali oleh Bank Jatim sebagai lembaga penyalur bantuan, didampingi pendamping PKH, Lukman Hakim, dan Kasi Kesejahteraan Desa Gemarang, Ervina.
Video kegiatan : Penyaluran PKH Plus Tahap 2 Tahun 2026 Desa Gemarang