You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gemarang
Desa Gemarang

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

= = = Selamat Datang di Desa Gemarang Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi = = = # # # Orang Bijak Taat Bayar Pajak # # # * * * Gemarang MANTAB * * * """ MAJU AMAN NYAMAN TERAMPIL AGAMIS DAN BERBUDAYA """

Penggunaan Absensi Elektronik di Pemerintah Desa Gemarang

Ira 15 Mei 2023 Dibaca 449 Kali
Penggunaan Absensi Elektronik di Pemerintah Desa Gemarang

gemarang.desa.id - Sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Ngawi Nomor 192 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja dan Jam Kerja serta Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi, sejumlah Desa di Kabupaten Ngawi menganggarkan pengadaan mesin absensi elektronik yaitu mesin absensi dengan sensor deteksi wajah dan sidik jari. 

Mendasar Peraturan Bupati tersebut, dalam pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa hari kerja lingkup Pemerintah Desa adalah Senin s/d Jumat, pasal 34 menyebutkan bahwa jam kerja lingkup Pemerintah Desa adalah Hari Senin s/d Kamis jam 08.00 WIB s/d jam 15.00 WIB sedangkan untuk hari Jumat jam 07.30 WIB s/d jam 14.00 WIB.

Hal ini diharapkan dapat menjadikan Perangkat Desa untuk lebih disiplin dalam pekerjaan dan dalam memaksimalkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Desa Gemarang juga telah mematuhi peraturan Bupati tersebut dengan telah menyediakan mesin absensi elektronik yang mewajibkan semua perangkatnya untuk hadir dan absen setiap hari.

Kepala Desa dan semua perangkat Desa Gemarang menyambut baik hal ini, demi kelancaran terselenggaranya pemerintahan Desa yang MANTAB (Maju Aman Nyaman Terampil Agamis dan Berbudaya).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.849.198.034,00 Rp 3.849.198.034,00
100%
Belanja
Rp 3.479.676.871,00 Rp 3.486.332.288,00
99.81%
Pembiayaan
Rp 388.732.515,00 Rp 388.732.515,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 986.250.000,00 Rp 986.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.249.490.000,00 Rp 1.249.490.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 129.710.773,00 Rp 129.710.773,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 880.149.000,00 Rp 880.149.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 600.000.000,00 Rp 600.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 3.598.261,00 Rp 3.598.261,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.042.561.871,00 Rp 2.048.347.288,00
99.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 1.132.968.000,00 Rp 1.133.838.000,00
99.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 175.270.000,00 Rp 175.270.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 35.877.000,00 Rp 35.877.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.000.000,00 Rp 93.000.000,00
100%